#

KHITBAH & NIKAH

Post a Comment

 

KHITBAH & NIKAH

_Ustadzah Meti_Tugas 7_FIQIH KELUARGA 3_Bengkel Diri Level 2_

 

CATATAN

Istilah ta’aruf (saling mengenal antar pihak) sebetulnya bukan proses yang dikenal di dalam Islam. Jadi, ta’aruf yang mau kita lakukan itu yang ada dalilnya adalah ta’aruf setelah khitbah. Setelah khitbah kita mendapatkan kepercayaan dari walinya untuk mengenal lebih jauh calon yang akan kita nikahi. Tapi tetap saja dalam ta’aruf ini tidak boleh ada interaksi yang bertentangan dengan hukum syariat misal tidak boleh berkhalwat, tidak boleh membahas hal-hal yang porno, dll.

 

KHITBAH

  1. Khitbah: tholabun nikaah >>> mengungkapkan  keinginan untuk menikah dengan seseorang tersebut
  2. Pemberitahuan disampaikan kepada perempuan tersebut dan walinya
  3. Yang berhak menerima/menolak khitbah adalah wanita yang bersangkutan, bukan walinya
  4. Kecuali wanita tersebut telah mewakilkan jawaban pada walinya. Contoh: si wanita  menyampaikan pada walinya: “ Ayah, siapapun yang datang pada Ayah untuk mengkhitbah saya dan Ayah setuju maka saya juga setuju.”

 

TABATTUL

  1. Tabattul >>> Memutuskan untuk tidak menikah (memutuskan untuk terus membujang) dan menjauhkan diri dari kenikmatan pernikahan semata-mata untuk focus beribadah saja
  2. Tabattul ini hukumnya makruh (dibenci oleh Allah SWT) sehingga belum sampai haram

 

ISLAM MENGANJURKAN BAHKAN MEMERINTAHKAN DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN

Dari Abu Hurayrah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Ada tiga golongan orang yang wajib bagi Allah untuk menolong mereka: seorang mujahid (yang sedang berperang) di jalan Allah; orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan; dan mukatab (budak yang mempunyai perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya sehingga merdeka) yang ingin membayar tebusan dirinya.”

(HR. Al Hakim dan Ibn Hibban)

 

ISLAM MELARANG SESEORANG HIDUP MEMBUJANG (TABATTUL)

Dari Sa’ad bin  Abi Waqqosh:

“Rasulullah tidak mengizinkan Utsman bin Madz’un untuk tabattul, kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami akan tabattul meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian”

(HR. Bukhori No. 5073 dan Muslim No 1402)

 

WANITA YANG DIANJURKAN ISLAM UNTUK DINIKAHI

  1. Wanita yang baik agamanya
  2. Wanita yang masih gadis/perawan
  3. Wanita yang subur keturunannya

 

CATATAN

1.       Kebiasaan di masyarakat, bahwa mencari calon harus yang sekufu (orang kaya dengan orang kaya, lulusan S2 dengan S2, keturunan raja dengan keturunan raja, dll) sebenarnya tidak dikenal sama sekali di dalam syariat Islam. Kenapa? Karena tidak terdapat 1 nash pun (QS. Al-Qur’an dan As Sunnah) yang menunjukkan harus sekufu dalam perkawinan dan bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW

“Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang nonArab, kecuali dengan ketakwaan.” (HR Ahmad)

2.       Allah SWT memperbolehkan bagi pria Muslim untuk menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi &Nasrani)

3.       Islam melarang secara mutlak seorang wanita Muslimah dinikahi oleh pria Ahlul Kitab. Jika telah terjadi, maka perkawinannya adalah batil (tidak sah).

4.       Islam melarang secara mutlak pria muslim/wanita muslim menikahi pria musyrik/wanita musyrik. Jika telah terjadi, maka perkawinannya adalah batil (tidak sah).

5.       Pergaulan suami-isteri adalah pergaulan persahabatan (sahabat sejati dalam segala aspek) yang memberikan ketentraman dan kedamaian satu sama lain

6.       Tujuan pernikahan bukan sekedar melangsungkan keturunan dan terciptanya keluarga samara, tapi juga manusia bisa bersyukur atas nikmat-Nya dan mengagungkan-Nya

7.       Agar pernikahan itu menjadikan seorang suami atau isteri merasa tenteram dan damai di sisi pasangannya maka keduanya harus saling cenderung (mendekati) bukan saling menjauh

 

HAK ISTERI

  1. Isteri memiliki beberapa hak terhadap suami sebagaimana hak suami terhadap isteri
  2. Mendapatkan nafkah
  3. Dipergauli secara ma’ruf

 

HAK SUAMI

  1. Suami berhak ditaati oleh isteri
  2. Hak suami untuk mendidik isterinya etika nusyuz terhadap suaminya

 

CATATAN

  1. Kepemimpinan suami bukan berarti suami memiliki kekuasaan dan hak memerintah secara mutlak karena isteri berhak memberi masukan
  2. Kepemimpinan pengaturan dan pemeliharaan rumah tangga diserahkan kepada suami

 

KEWAJIBAN ISTERI

  1. Berkhidmat/melayani suami
  2. Mengurus rumah/ tugas domestik

 

CATATAN

  1. Isteri wajib melayani dan mengurus suami sesuai kemampuannya. Jika pekerjaannya mendatangkan kesusahan bagi isteri maka suami wajib membantu meringankan.
  2. Rasulullah mengingatkan para wanita agar mandiri melakukan pekerjaan rumah dan tidak merepotkan suaminya bila mereka sendiri mampu melakukan hal itu
  3. Inilah ladang amal sholih yang wajib para isteri tunaikan. Hal ini bukanlah ‘urf/adat melainkan ketetapan nash syara’. Tak ada alasan untuk menolak mengerjakan tugas tersebut dengan alasan bahwa hal itu ‘urf apalagi berdalih itu tidak termasuk tugas seorang isteri
  4. Menelantarkan tugas rumah tangga adalah kemaksiatan di sisi Allah SWT karena melalaikan kewajiban. Seorang isteri harus berusaha sekuat tenaga mengerjakan tugas rumah tangga sebaik-baiknya sehingga rumah menjadi tempat berkumpul yang menyenangkan

 

KEHIDUPAN SUAMI-ISTERI YANG SAKINAH AKAN TERWUJUD MANAKALA

  1. Masing-masing memahami tujuan pernikahan
  2. Suami mempergauli isterinya dengan cara ma’ruf sebagaimana isteri juga mempergauli suaminya dengan ma’ruf
  3. Tertunaikan hak dan kewajiban masing-masing pasangan sebagai bagian pelaksanaan syariat Allah SWT

 

 

 

 

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment