#

Ketika Cinta Harus Berbagi

Post a Comment

 poligami dalam islam

SEJARAH DAN FAKTA

  1. Agama sering dikaitkan dengan motivasi berpoligami, tapi fakta menunjukkan bahwa sebagian besar poligami tidak dilaksanakan dengan tuntunan agama
  2. Hampir tiap laki-laki di masyarakat Arab berpoligami dengan jumlah istri yang bervariasi. Semakin kaya seseorang semakin banyak istrinya.
  3. Perempuan saat itu tidak punya hak memutuskan pernikahan dan perceraian, bahkan perempuan dianggap sebagai salah satu item warisan, yang akan diwariskan kepada anak-anak jika suami meninggal.
  4. Sebagian besar sahabat telah memiliki istri lebih dari 4 ketika mereka masuk Islam. Ketika QS. An Nisa ayat 3 turun, para sahabat diminta oleh Rasul SAW untuk menceraikan para istri dan memilih maksimal 4 istri yang dipertahankan
  5. Rasulullah SAW juga mensyaratkan bagi yang mau masuk Islam untuk menceraikan istri-istri yang melebihi 4.

 

ASBABUN AN-NUZUL QS. AN-NISA:3

  1. Para sahabat banyak yang datang meminta fatwa kepada Nabi SAW mengenai wanita. Mereka umumnya suka menikahi wanita yatim yang cantik dan banyak harta, namun karena yatim maka mereka tidak diperlakukan secara baik dan tidak diberi mahar
  2. QS. An-Nisa: 2-4 turun untuk menjelaskan permasalahan ini >>> ‘ma thooba lakum minan nisaa’: nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai (siapapun, yang disukai karena kriteria apapun, tanpa batasan) >>> “matsna wa tsulasa wa ruba’a”: masing-masing kalian (muslim) boleh menikahi 2, 3, atau maksimal 4  perempuan  & jika lebih dari itu maka hukumnya haram >>> “fain khiftum alla, ta’dilu, fa wahidatan”: jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah 1 saja (makna adil disini adalah dari sisi pembagian yang bisa dihitung/dilihat keadilannya, yaitu giliran malam dan nafkah lahir, bukan dari sisi cinta dan hasrat/nafkah batin)

 

TAFSIR QS. AN-NISA:3

  1. Berdasar ayat tersebut, maka adil disini adalah selain urusan cinta dan kasih sayang/hasrat seksual. Namun dalam cinta pun, haram menunjukkan kecenderungan yang teramat sangat kepada salah 1 istri. Misal seorang suami memuji istri ke-2 dihadapan istri 1 dan sebagainya yang membuat istri 1 tersakiti, terabaikan, atau terluka maka itu hukumnya haram.
  2. Abu Hurairah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu ia bersikap condong kepada salah satu diantara mereka, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti sambil menyeret sebelah pundaknya dalam keadaan terputus atau condong” ini mengindikasikan keharaman untuk suami yang tidak mampu mengendalikan rasa condongnya pada salah seorang istrinya dan dia membuat istrinya yang lain merasa terabaikan dan terluka.
  1. “Dzalika adna alla ta’uulu” Hal itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya. Artinya beristri 1 saja lebih baik bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, atau tidak bisa menyembunyikan kecenderungannya kepada salah satunya.
  2. Adil kepada semua istri di sini adalah amal yang wajib/fardlu bagi pelaku poligami, bukan syarat bagi yang ingin berpoligami. Jadi ini hukumnya wajib dan ini bukan syarat. Kalau syarat berarti dia harus terpenuhi sebelum poligami itu dilakukan tapi ini adalah kewajiban yang berarti bahwa keadilan harus dijalankan oleh seorang suami ketika poligami sudah dia jadikan pilihan dalam ber Rumah Tangganya.

 

FIQIH POLIGAMI

  1. Hukum berpoligami adalah MUBAH, yaitu boleh bukan sunnah/mustahabah. Artinya, pelaku poligami tidak mendapat pahala tambahan dengan berpoligami. Sebagaimana hal mubah, jika dilakukan atau ditinggalkan, tidak berkonsekuensi pahala. Ini mirip seperti ketika kita akan memutuskan makan roti atau makan karbohidrat dalam bentuk lainnya, maka tidak ada konsekuensi pahala disana dan tidak ada konsekuensi keutamaan karena itu semata-mata pertimbangan kemaslahatan untuk diri kita sendiri. Sedangkan hukum yang lain seperti wajib, sunnah, makruh dan haram kita diminta untuk menerima seluruh ketentuan , melaksanakan yang diperintah dan meninggalkan yang dilarang. Untuk perkara mubah kita boleh berhitung manfaat maslahat dan mudharatnya bagi kita.
  2. Keadilan dari sisi nafkah dan giliran malam adalah wajib, namun jumlahnya tetap sesuai kemampuan suami.
  3. Jika ada yang menganggap sunnah, ini adalah kesalahpahaman terhadap hadist tentang Rasulullah berpoligami, padahal pernikahan Nabi lebih dari 4, dan ini adalah khusus untuk Beliau. Tidak ada ayat atau hadist yang mendorong laki-laki untuk berpoligami atau menjanjikan pahala bagi yang memiliki istri lebih dari 1 yang menunjukkan bahwa poligami sunnah.
  4. Untuk menikah lagi, laki-laki tidak perlu izin istri ataupun keluarga besarnya. Cukuplah dia mempertimbangkan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 3 & 129, serta hadist Abu Hurairah dan berbagai ajaran Islam terkait keadilan.
  5. Rumah tangga suami dengan setiap istrinya adalah Rumah Tangga yang terpisah, tidak boleh membicarakan privasi satu istri (misal urusan ranjang) kepada istri lain sebagaimana haram membocorkan rahasia suami istri kepada keluarga lain.
  6. Kebolehan poligami adalah mutlak, tanpa ada batasan dan syarat-syarat.

 

KOLOM TANYA JAWAB

  1. Q: Jika seseorang mensyaratkan (sebelum menikah) tidak ingin dipoligami apakah itu termasuk menentang syariat?

                A: Ketika seorang menjadikan tidak ingin dipoligami sebagai syarat dalam pernikahannya maka tidak apa-apa karena ini adalah sebuah kemubahan. Sebagaimana anda mensyaratkan jika menikah jangan dipaksakan menggunakan baju berwarna merah misalnya, kan ini tidak apa-apa. Karena tidak memakai baju berwarna merah itu tidak berdosa sehingga syarat yang tidak merusak konsekuensi dari akad itu boleh ditambahkan karena setiap muslim/ orang itu terikat dengan syarat-syarat yang dia tambahkan selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.

  1. Q: Jika seorang wanita sebelum menikah mengajukan untuk tidak dipoligami oleh suaminya dan suaminya menyetujuinya. Kemudian ditengah pernikahan, ternyata suaminya berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama, da nsang istri mengetahui poligami tersebut kemudian meminta cerai dengan alasan pelanggaran janji dari suaminya. Apakah permintaan cerai ini di perbolehkan?

                A: Jadi jika didalam pernikahan ditambahkan syarat bahwa istri tidak mau dipoligami lalu suami melanggar persyaratan itu maka akad nikahnya rusak. Akad nikah yang rusak ini tidak batal dan tidak perlu menikah ulang sampai si syarat ini diperbaiki yaitu si suami tidak jadi poligami kalau sudah terlanjur poligami maka suami harus mengakhiri poligami itu sebagai konsekuensi menyelamatkan pernikahan yang pertama. Tapi bagaimana jika ini sudah terlanjur terjadi? Jadi si istri punya 2 pilihan yaitu dia bisa mengakhiri pernikahan karena rusaknya akad pernikahannya atau pilihan yang ke-2 dia membatalkan syaratnya sehingga si suami tidak terikat dgn syrt.

 

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment