#

KEHIDUPAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA SAKINAH

Post a Comment

 

KEHIDUPAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA SAKINAH

_Ustadzah Meti Astuti_Tugas 11_Kajian Fiqih Keluarga 4_Bengkel Diri Level 2_

 

PERNIKAHAN

Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

ASPEK-ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERNIKAHAN:

  1. Sebagai pemenuhan kebutuhan fitrah insani (kebutuhan seksualitas dan kebutuhan keberlangsungan keturunan). Kesemuanya dibingkai dalam pernikahan sebenarnya tujuannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  2. Harus percaya dan yakin bahwa dengan menikah maka Allah SWT akan mendatangkan rezeki, karunia, berkah, pertolongan dan naunganNya di hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah SWT yaitu bagi mereka (orang-orang) yang takut melakukan aktivitas perzinaan akhirnya mereka menikah.
  3. Orang yang menikah berhak ditolong oleh Allah SWT karena masuk kedalam pernikahan semata-mata mengharap ridha Allah SWT

                               

 

TIGA PRINSIP BERKELUARGA

  1. Islam memandang pernikahan sebagai perjanjian yang berat. Sehingga pernikahan tidak bisa dianggap sepele lalu dengan mudahnya memutuskan bercerai saat emosi karena pasangan  tidak sesuai dengan ekspektasi. Justru itu perjalanan panjang untuk terus menerus menjalankannya sebagai ibadah kepada Allah SWT. (Lihat QS. An-Nisa[4]:21)
  2. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukan masing-masing (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Islam mengajarkan prinsip adil dalam membina keluarga. Adil dalam arti meletakkan fungsi-fungsi keluarga secara memadai dengan fungsi keagamaan sebagai dasarnya.

 

DELAPAN FUNGSI KELUARGA

  1. Fungsi reproduksi: menghasilkan anak keturunan secara sah.
  2. Fungsi ekonomi: nafkah dari suami kepada istri dan ank-anak
  3. Fungsi sosial: interaksi suami istri dan anak-anak serta interaksi dengan keluarga besar dan tetangga, dll
  4. Fungsi protektif: keluarga melindungi anggotanya dari ancaman, ekonomis, dan psikososial
  5. Fungsi rekreatif: keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya
  6. Fungsi afektif: keluarga memberikan kasih sayang yang tulus ikhlas
  7. Fungsi edukatif: memberikan pendidikan
  8. Fungsi relijius: keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada para anggota keluarga

MAKA

  1. Ketika 8 fungsi keluarga berjalan maka akan timbul kebahagiaan material, seksual, moral, intelektual, spiritual, dan ideologis
  2. Ketika salah satu fungsi keluarga tidak berjalan maka akan terjadi krisis keluarga (disorder)

 

LIMA TUJUAN BERKELUARGA

  1. Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat QS. Ar-Rum[30]:21)
  2. Melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (Lihat Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
  3. Mempererat Silaturahim
  4. Sebagai sarana dakwah (Lihat QS. At Tahrim[66]:6)
  5. Menggapai mardhatillah (ridha Allah) dan masuk surga bersama (Lihat QS. Az-Zukhruf:70)

 

HIGHLIGHT

  1. Hak Suami itu Kewajiban Istri.

-          Suami berhak menjadi pemimpin sehingga istri berkewajiban memberikan pengakuan atas kepemimpinannya dengan cara mau dipimpin. Jika kita mempunyai suami yang masih lemah (tidak terlatih dalam kepemimpinan) beri dia kesempatan untuk berlatih, kita ambil posisi lebih rendah maka istri sholihah adalah dia yang memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada suami untuk memimpin. Sehingga dimata anak-anak pun mereka akan mendapat teladan yang baik bahwa ayahnya yang memimpin dan ibunya siap dipimpin dan taat.

-          Kebutuhan biologis suami adalah hak suami dan menjadi kewajiban istri. Istri adalah tempat suami untuk mencurahkan kebutuhan biologisnya, alangkah tertekan & stresnya suami ketika suaminya menginginkan tapi istri tidak mau melayani dengan berbagai alasan yang sebetulnya alasan-alasan itu dapat di atur sedemikian rupa. Meskipun suami-suami yang sholih bisa memaklumi dan memaafkan namun  secara fitrah dia ingin menyalurkan kebutuhan itu. Islam menginginkan agar istri bersegera memenuhi kewajibannya ketika suami sudah mengajaknya.

  1. Kewajiban suami adalah hak istri

-     Nafkah materi secara ma’ruf. Cakupan nafkah ini meliputi makan, kebutuhan RT yang lain, kesehatan, pakaian, makeup dan kebutuhan lainnya dalam keadaan yang layak

-          Nafkah batin dan perlakuan yang baik. Meskipun kebutuhan biologis itu hak suami tapi sebetulnya istri juga membutuhkan itu sehingga nafkah batin ini menjadi kebutuhan yang saling memenuhi. Meskipun suami adalah pemimpin bukan berarti dia bisa otoriter, memutuskan tanpa diskusi, dan mengambil keputusan dengan sembunyi-sembunyi, karena ada hak istri untuk mendapat perlakuan yang ma’ruf.

  1. Hubungan Suami Istri adalah Hubungan Persahabatan. Ini menggambarkan bahwa kepemimpinan di Rumah Tangga tidak sama dengan kepemimpinan antara atasan dan karyawan.
  2. Komunikasi Suami Istri. Ini bisa menjadi salah satu pintu masuk keretakan bahkan perceraian. Hal ini timbul karena ketidakmampuan suami mendeliver semua keinginannya kepada istri serta ketidak kemampuan istri menangkap keinginan suami dan sebaliknya. Yang perlu dihighlight yaitu

-          Masalah nafkah dan manajemennya. Tanyakan pada suami bentuk ke ridhaan pembelanjaan itu seperti apa. Kalau kita membeli sesuatu dianggap berlebihan atau tidak? Kalau uangnya kurang/berlebih bagaimana? Kalau uang berasal dari kedua belah pihak itu bagaimana? Semua itu sebaiknya disampaikan dan didiskusikan agar jelas.

-          Terkait pengasuhan dan pendidikan anak. PIC nya adalah istri tapi suami yang menyiapkan silabusnya, suami memberikan arahan kemana anak harus dibangun, istri memberi masukan dan mencari sumber-sumber terpercaya untuk bisa memutuskan silabusnya seperti apa. Agar tahu nantinya anak-anak mau dijadikan seperti apa? Mau menggunkan Lembaga Pendidikan yang bagaimana? Jangan sampai suami hanya mengasih uang lalu semuanya diserahkan pada istri.

-          Terkait silaturahmi dengan keluarga. Misal ada keponakan suami datang kerumah trus mau tinggal disitu, dia kuliah. Itu perlu dibahas, dia itu sebetulnya mahram atau  bukan. Atau missal kita diminta membackup keuangan orang tua/mertua, akhirnya kehidupan keluarga kita goncang karena kehidupan orang tua/ mertua yang konsumtif & menggunakan kartu kredit. Kita perlu bahas dengan suami posisi orang-orang disekitar kita (yang diluar tim inti RT yaitu ortu, keponakan, ipar) kita harus punya satu pendapat yang sama dengan suami dalam memperlakukan mereka, bagimana kalau ada masalah, dsb.

  1. Mewaspadai maksiyat dan dosa dalam pernikahan

-          Nusyuz Istri: membangkangnya istri atas perintah suami. Jangan sampai kita menganggap perintah suami adalah hal remeh lantas kita abaikan

-          Kekerasan dalam rumah tangga. Jika ini terjadi berarti ada yang harus dievaluasi, hal ini bisa jadi disebabkan adanya komunikasi yang buntu.

-          Perselingkuhan . Hal ini bisa disebabkan karena tidak menjaganya pandangan, pergaulan, dan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis di dalam rumah atau pelarian dari ketidak puasan lain didalam rumah tangga, kecanduan film porno, menggunakan cyber sex dsb

 

ISTRI SHALIHAH

  1. Taat pada Allah SWT dan Suami
  2. Berhias untuk suami
  3. Mengurus rumah
  4. Menjaga dirinya dan harta suaminya
  5. Membantu suami menggapai akhirat
  6. Kuat agamanya
  7. Setia pada suami
  8. Tidak melukai suami dengan perkataan
  9. Tidak mengadukan suami
  10. Tidak banyak keluar dari rumah

 

SUAMI SHALIH

  1. Memberi Nafkah (sandang, pangan, papan, kesehatan, pembantu, dll)
  2. Menggauli dengan baik
  3. Memenej, Membimbing, Mengarahkan, Mendidik dan Mengajari
  4. Bermalam (bila 1 istri, di rumah min 1 semalam dalam 4 hari. Bila > 1, maka wajib giliran rata)
  5. Memberikan hak istri dengan ma’ruf (menunaikan hak istri dengan jiwa yang baik, tidak menunggu dituntut, saat menunaikannya tidak menunjukkan ketidaksukaan)
  6. Melindungi istri sebagai kehormatannya (sejak menikah maka istri menjadi kehormatan suami dan wajib menjaga kehormatannya itu sekalipun harus mati)
  7. Tidak menyebarkan rahasia istri
  8. Tidak menghukum kecuali secara syar’I
  9. Tidak membencinya

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment