#

FIQIH ZAKAT

Post a Comment

 

FIQIH ZAKAT

_Ustadzah Meti Astuti _Muamalah Muslimah_


 

SAMAKAN FREKUENSI

  1. Infaq > PEMBELANJAAN HARTA >> Membelanjakan harta selain harta obyek wakaf pada jalan kebaikan
  2. Al-Qur’an tidak pernah menyatakan infaq secara sendirian, tetapi selalu dinisbatkan kepada suatu predikat/sifat yang menjadi indikasi status infaq itu
  3. Orang yang telah memiliki harta halal maka berhak melakukan infaq yang halal

 

MACAM-MACAM INFAQ DARI SISI SIFATNYA

  1. Pembelanjaan harta disertai kompensasi (dengan perjuangan): jual beli, ijarah/sewa dll
  2. Pembelanjaan harta tanpa kompensasi (secara cuma-cuma/tanpa jerih payah):

a.    Dikaitkan dengan kematian dan dijalankan setelah kematian: wasiat

b.    Dilakukan semasa hidup:

-       Bukan kepada orang tertentu: wakaf, infaq, infaq fi sabilillah (infaq dalam rangka membiayai perang, perjuangan fi sabilillah lainnya)

-       Kepada orang tertentu: infaq wajib (nafkah, zakat) & infaq sunnah (shadaqah, hibah, hadiah)

 

ZAKAT

  1. Makna zakat yaitu An-Nama’/tumbuh (karena pengeluaran zakat menjadi sebab datangnya berkah dan memperbanyak pahala, dimana sepertinya hartanya terlihat berkurang tapi hakikatnya dia bertambah) dan At-Tazhhir/pembersihan (sebab membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan membersihkan dosa). Jadi, Zakat yaitu hak yang telah ditetapkan atau wajib ditunaikan pada harta-harta tertentu.
  2. Zakat itu hukumnya wajib/fardhu ‘ain atas setiap muslim. Zakat berbeda dengan pajak. Zakat merupakan mekanisme di dalam islam untuk menyalurkan harta agar harta itu merata/tidak hanya berada pada orang-orang kaya. Sedangkan Pajak itu diambil dari yang kaya untuk diberikan kepada yang miskin, padahal jika dipahami pada kenyataannya pajak saat ini juga diambil juga dari orang-orang miskin/ dari semua level kehidupan dengan ketentuan berbagai macam pajak.
  3. Zakat dikeluarkan saat harta itu sudah mencapai ketentuan bahwa harta itu terkena zakat, harta tersebut sudah mencapai nishabnya/batas ukuran tertentu sesuai dengan yang di syariatkan, dan harta tersebut sudah berlalu satu haul (dengan keadaan dimana harta tersebut memenuhi/bertahan/melebihi pada batas minimal nishabnya selama satu tahun qomariyah. Jadi zakat itu sesuai dengan nishabnya dan nishab itu harus bertahan selama 1 tahun qomariyah. Ketika di bulan ke 6 nishabnya berkurang sehingga tidak memenuhi batas minimal maka akan dihitung ulang ketika sudah mencapai batas minimal lagi).
  1. Zakat juga dikenakan pada orang yang memiliki kelebihan harta dari utangnya. Jadi jika seseorang memiliki harta 1000 dirham dan dia juga memiliki hutang 1000 dirham maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  2. Zakat juga wajib atas harta anak kecil dan orang gila yang mana ini ditanggung oleh walinya/orang-orang yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah dia.
  3. Syarat harta objek pajak:

a.    Berasal dari hasil usaha yang baik. Ketika zakat ini bersifat wajib maka hartanya yang berikan ini harus berasal dari harta yang halal dan baik.

b.    Harta tersebut pada galibnya/umumnya bisa berkembang atau bisa dikembangkan. Jadi tidak ada kewajiban zakat bagi hartanya ketika belum mencapai nishab.

c.     Harta itu sempurna dimiliki

d.    Harta tersebut telah mencapai nishab

e.    Harta tersebut merupakan kelebihan setelah dikurangi dari pos-pos pengeluaran yang wajib dan vital: makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan perlengkapan untuk mencari nafkah, dll.

f.      Harta tersebut termasuk jenis harta yang ditentukan oleh syara’ wajib dizakati.

  1. Harta yang kena Zakat:

a.    Zakat hewan ternak: unta, sapi, kambing, kerbau

b.    Zakat az-zuru’ wa ats-tsimar: gandum, jewawut/barley, kurma, kismis, durra

c.     Zakat emas, perak, dinar, dirham, uang

d.    Zakat perdagangan (nash lain)

  1. Zakat fitrah yaitu zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Syarat wajib membayar zakat fitrah:

a.    Individu yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam hari dan pagi hari raya.

b.    Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir Bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari

c.     Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir Bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya

d.    Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan

  1. Besarnya zakat: satu sha’ (1 sha’= 4 mud, 1 mud=675 gram) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’I dan Maliki)
  1. Hewan ternak yang wajib dizakati yaitu: unta, sapi, dan kambing
  2. Dari Abi Said Al-Khudri: tidak terkena zakat untuk jumlah unta kurang dari 5 ekor
  3. Nishab zakat untuk hewan ternak berupa unta yaitu:

a.    5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing

b.    10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing

c.     15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing

d.    20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing

e.    25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina, dst

  1. Nishab zakat untuk hewan ternak berupa sapi yaitu:

a.    30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi tabi/tabiah (berumur 1-2 tahun yang masih mengikuti induknya)

b.    40 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi musinnah (umur 2-3 tahun yang mulai tumbuh gigi-giginya)

c.     60 ekor sapi zakatnya 2 ekor sapi tabi/tabiah, dst

15.   Nishab zakat untuk hewan ternak berupa kambing yaitu

a.    40 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing

b.    121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing & 201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, dst.

c.     Zakat tanaman dan buah-buahan yang diwajibkan yaitu pada gandum, kurma, dan kismis yang didapat dari hasil panennya. Sehingga jika dalam 1 tahun mengalami masa panen 2 kali berarti dia membayar zakat nya 2 kali dengan nishabnya yaitu 652 kg hasil panen (untuk zakat biji-bijian adalah hasil panen yang telah dibersihkan dan untuk zakat buah dihitung ketika buahnya sudah dikeringkan dengan kualitas pertengahan)

d.    Zakat tanaman dan buah-buahan sangat bergantung pada sumber air yang menghidupinya. Jika disirami air hujan maka zakatnya 1/10, jika disirami sendiri maka zakatnya 1/20 dari buahnya atau bisa diambil uangnya.

e.    Zakat emas dan perak yang dimaksud adalah zakat emas dan perak yang murni (yang tanpa campuran), jika ada campurannya maka yang dihitung adalah yang murninya. Nishab perak murni yaitu 5 uqiyah= 200 dirham= 595 gram perak dan zakatnya 5 dirham atau sekitar 14,875 gram (1 dirham= 2,975 gram perak). Nishab zakat emas murni yaitu 20 dinar = 85 gram emas murni, dan zakatnya ½ dinar

f.      Zakat harta perdagangan diwajibkan apabila telah mencapai nilai nishab emas atau nishab perak dan telah mencapai haulnya. Dikeluarkan 1/40 dari total asset perdagangannya. Sehingga yang dihitung bukan keuntungan dari jumlah perdagangan tetapi dari total asset yang dimiliki.

g.    Tidak wajib membayar zakat jika memiliki utang dengan harta yang mencapai nishab dan haulnya

  1. Mustahik zakat:

a.    Fakir: orang yang bekerja namun tidak memperoleh uang yang mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya (pakaian, makanan, dan tempat tinggal)

b.    Miskin: orang yang tidak mempunyai apa-apa tapi mereka juga tidak mengemis (tidak memiliki rumah dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia)

c.     Amil zakat (as-su’ah/al-mushaddiqun): orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan atau mendistribusikan zakat

d.    Muallaf: orang yang belum kuat imannya utamanya dari kalangan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh untuk menguatkan iman mereka

e.    Budak: budak yang lemah dan mukatab

f.      Gharimin: mereka yang memiliki utang atau untuk membayar diyat tapi mereka orang miskin

g.    Fi sabilillah: orang yang tengah berada di dalam jihad (perang yang nyata)

h.    Ibnu sabil: orang yang kehabisan bekal di perjalanan menuju negerinya

21.   Perhitungan untuk uang kertas maka standarnya seperti standar emas dengan jumlahnya sebanyak 20 dinar= 85 gram emas atau jika ingin menggunakan standar dirham perak jika ditotal sekitar 14 juta. Jadi kalau kita memiliki uang sebesar 14 juta yang terus bertahan selama 1 tahun qomariyah dan tidak digunakan maka uang itu dikenai zakatnya 1/40 dari harta tersebut

  1. Zakat profesi itu tidak kuat dalilnya. Jika ingin memahaminya sebagai zakat mal yang mana boleh dibayarkan lebih awal maka diperbolehkan ketika kita merasa punya tabungan yang kita prediksi selama 1 tahun akan mencapai sekian puluh juta dan kita persangkakan dengan kuat bahwa dari tabungan itu uang yang tidak terpakai selama 1 tahun lalu kita mau membayarkan zakat mal itu lebih awal, maka itu diperbolehkan. Tapi itu namanya bukan zakat profesi melainkan zakat yang diambil dari harta yang tidak terpakai yang diniatkan & nishabnya sudah terpenuhi (dimana yang paling aman menggunakan nishab perak yaitu 14 juta)
  2. Barang siapa beramal dan tidak ada perintahnya maka ibadahanya tertolak. Sehingga ketika ada pemotongan 2,5% dari gaji secara otomatis itu seharusnya pihak perusahaan menanyakan terlebih dahulu apakah orang yang gajinya dipotong 2,5% itu mengambil pendapat tentang zakat profesi atau tidak. Karena ini masalah ibadah maka harus ada niat dan adopsi hukum yang kita ambil. Kalau perusahaan tidak bertanya terlebih dahulu maka itu sebuah kedzaliman karena sebetulnya itu harta kita dan mungkin kita belum masuk nishab orang yang menjadi muzzaki zakat mal.
  3. Sesungguhnya kewajiban orang tua menafkahi anak laki-laki yaitu sampai dia baligh dan anak perempuan sampai dia menikah. Akan tetapi jika orang tua ingin melanjutkan proses penafkahan itu maka dibolehkan dan dianjurkan orang tua untuk tetap menafkahinya dan itu dianggap sebagai nafkah sunnah. Ketika anak perempuan yang belum menikah lalu dia memberikan orang tuanya uang maka itu merupakan bentuk birul walidain dan ke sunahan. Jika dia memberi kita uang maka hak kita menggunakannya untuk apapun, termasuk menggunakannya untuk membayar zakat fitrah kita sendiri. Jalan rezeki Allah SWT itu bisa melalui anak, suami, tetangga, teman, pekerjaan, jual beli, dll. Karena kriteria zakat fitrah yaitu dikenakan bagi orang yang malam itu masih ada jatah makanan yang melebihi dari kebutuhan dia.
  4. Ketika kita mempunyai mobil 5, lalu yang dipakai hanya 2 maka yang 3 harus dihitung nilainya berapa untuk dizakati. Karena harta itu tidak hanya emas, perak, uang, melainkan apapun yang tersimpan dan tidak digunakan maka sebenarnya dia harta yang harus dizakati. Kita punya rumah lalu rumahnya kita tempati maka rumahnya tidak kena zakat, kita punya emas lalu emasnya dipakai maka tidak kena zakat, kita punya mobil lalu mobilnya dipakai maka tidak kena zakat, tapi kalau harta itu ditumpuk untuk tabungan tertentu/untuk asset/ untuk apapun itu bentuk investasi sehingga bentuknya bisa beragam yang mana ini tidak terpakai maka harus dihitung nilainya untuk dizakati untuk membersihkan harta kita. Karena didalam harta kita terdapat hak orang lain yang kalau tidak kita bersihkan maka hidup kita tidak berkah, Allah SWT tidak meridhoi dan hisabnya paling berat.

 

 Sumber gambar: Pinterest

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment