#

FIQIH RAMADHAN _Ustadzah Meti Astuti _Muamalah Muslimah_

Post a Comment

 

FIQIH RAMADHAN

_Ustadzah Meti Astuti _Muamalah Muslimah_

 



Fiqh Ramadhan adalah hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan Bulan Ramadhan, seperti hukum-hukum ibadah, muamalah, dan lain-lain, termasuk juga hukum-hukum syara’ yang diamalkan di bulan Sya’ban dan Syawal

 

HUKUM SYARA’ YANG TERKAIT DENGAN BULAN RAMADHAN

  1. Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
  2. Hukum Rukyatul Hilal
  3. Bolehkah Mengganti Berpuasa dengan Fidyah dengan Alasan Menjadi Relawan Covid-19?
  4. Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadhan
  5. Hukum Menyegerakan Zakat Mal
  6. Hukum Berzakat Kepada Non Muslim
  7. Hukum Shadaqah di Bulan Ramadhan
  8. Hukum Shalat Traweh di Rumah
  9. Hukum Menukarkan Uang yang Tidak Senilai Menjelang Idul Fitri
  10. Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian (Munfaridan)

 

PUASA SUNNAH DI BULAN SYA’BAN

Haram berpuasa sunnah jika  sudah mencapai pertengahan akhir Bulan Sya’ban, kecuali jika seseorang sudah terbiasa puasa sunnah sebelumnya, seperti puasa Senin & Kamis, puasa Daud, puasa 3 hari setiap bulan, dsb. Dikecualikan puasa wajib, seperti puasa qadha’ atau puasa nadzar, tetap boleh dilaksanakan meski sudah mencapai pertengahan akhir bulan Ramadhan.

 

HUKUM RUKYATUL HILAL

  1. Wajib secara fardhu kifayah melakukan rukyatul hilal, yaitu pengamatan bulan sabit (hilal), yang menjadi tanda (sebab) untuk mengawali puasa Ramadhan, dan juga sebab untuk mengakhiri puasa Ramadhan (ber Idul Fitri).
  2. Jumhur ulama telah menetapkan bahwa tanda (sebab) yang shahih untuk masuknya Bulan Ramadhan dan Syawal adalah rukyatul hilal, bukan hisab.
  3. Jika rukyatul hilal Bulan Ramadhan telah terbukti, berarti segala akibat hukumnya dapat dilaksanakan (seperti niat berpuasa, makan sahur, atau berpuasa). Sebaliknya, jika rukyatul hilal itu tidak terbukti, maka segala akibat hukumnyan tidak sah untuk dilaksanakan

PUASA RAMADHAN

  1. Keutamaan Puasa: “Puasa dan Al-Qur’an akan memohonkan syafaat bagi seorang hamba pada Hari Kiamat. Puasa akan berkata: “Wahai Tuhanku, aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwat pada siang hari.” Dan Al-Qur’an akan berkata: “Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka kabulkanlah permohonan syafaatku untuknya (permohonan syafaat keduanya dikabulkan)” [HR. Ahmad]
  2. Dari Abu Umamah ra, ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah SAW, lalu berkata: “Perintahkanlah aku melakukan satu perbuatan yang bisa memasukkan aku ke dalam surga”. Beliau SAW berkata: “Engkau harus berpuasa, karena puasa itu tidak ada yang menyamainya”. Lalu aku mendatangi Beliau untuk kedua kalinya, dan beliau SAW berkata kepadaku: “Engkau harus berpuasa” (HR. Ahmad, Annasai, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Abi Syaibah, At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
  3. Dari Abu Hurairah ra: “Shalat yang lima waktu, satu Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, menjadi penebus dosa yang dilakukan diantara keduanya, selama dia menjauhi dosa-dosa besar. [HR. Muslim dan Ahmad]
  4. Bulan Ramadhan adalah bulan dimana kita memiliki kesempatan luar biasa ditetapkan Allah SWT menjadi penghuni surga & sbg orang-orang yg terbebas dr api nerakanya Allah SWT. Setiap malam Allah SWT menetapkan demikian selama Bulan Ramadhan maka sungguh rugi jika kita melewatkannya begitu saja.

 

KAIDAH PUASA RAMADHAN

  1. Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan aktivitas tersebut. Imam Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat menetapkan niat di waktu malam itu wajib untuk puasa fardhu, berbeda dengan puasa sunnah yang tidak wajib menetapkan niat diwaktu malam.
  2. Sahur: hukum sahur itu sunnah. Keempat imam dan para ulama berpendapat waktu sahur berlangsung sampai fajar shaddiq (hingga muadzin mengumandangkan azan subuh). Kecuali Imam Malik: orang yang ragu apakah telah datang fajar shadiq diharamkan makan & minum dan diwajibkan mengqadha puasanya
  3. Yang membatalkan puasa: memutuskan niat puasa, makan & minum dengan sengaja, haidh & nifas, muntah dengan sengaja (jika kita punya riwayat magh/ typhus kronis lalu kita muntah maka itu tidak membatalkan puasa), bersetubuh (al-jima), as-su’uth/an-nusyuq/an-nusyugh (meletakkan suatu benda di hidung lalu dihirup. Mayoritas ulama berpendapat as-su’uth membatalkan puasa dan wajib mengqadha. Yang juga mebatalkan puasa yaitu asap tembakau/dupa, uap air/uap obat/semprotan obat asma.
  4. Selama benda (baik padat, gas maupun cair yang dimasukkan tidak melalui saluran cerna & saluran nafas) maka tidak membatalkan puasa. Misal infus, rontgen, atau USG yang melalui vagina, dll.
  5. Yang tidak membatalkan puasa yaitu berbekam (al hijamah), bercelak, bersiwak, dan berghibah (namun dosa berghibah ditanggung oleh yang melakukannya)

 

QIYAM RAMADHAN DAN LAILATUL QADR

  1. Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dan dilandasi keimanan dan dalam rangka mencari ridho Allah SWT maka akan diampuni dosa-dosa nya yang telah dilakukannya.” [HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai dan At Tirmizi]
  2. Ciri-ciri Lailatul Qadr. Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Lailatul Qadr adalah malam yang sejuk, tidak panas, dan tidak dingin. Pada pagi harinya matahari berwarna merah lemah.” [HR. Dawud at Thayalisi dan al Bazzar)

 

I’TIKAF

  1. Menurut syariat: I’tikaf yaitu berdiam diri sejenak di masjid dalam kondisi (shifat) yang dikhususkan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum I’tikaf adalah mandub (sunnah)
  2. Hadist- hadist tentang I’tikaf menyebutkan masjid dalam makna umum sehingga bisa dimasjid mana saja termasuk yang digunakan di rumah-rumah selama layak disematkan kata masjid pada tempat tersebut.
  3. I’tikaf dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, yang lebih utama di 10 hari terakhir di Bulan Ramadhan.
  4. I’tikaf dapat dimulai setelah shalat subuh. Tidak ada batas maksimal untuk I’tikaf dan ada yang berpendapat waktu minimal adalah waktu yang bisa disebut berdiam diri (tidak harus 1 hari/1 malam)
  5. Sah melakukan I’tikaf tanpa didahului puasa karena merupakan ibadah yang terpisah

 

HUKUM

  1. Bolehkah mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah dengan alasan menjadi relawan covid-19?

Jawab: Tidak boleh. Karena fidyah hanya dibayarkan oleh 3 golongan saja yaitu

(a)    Orang-orang yang tak mampu berpuasa yaitu laki-laki/perempuan yang sudah lanjut usia, dan orang sakit yang tak dapat diharapkan kesembuhannya. [Lihat QS. Al-Baqarah:184]

(b)    Orang yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang puasa yang wajib di qadha. Dalam hal ini hukumnya boleh, tidak wajib, bagi wali (keluarga) orang yang meninggal tersebut untuk membayar fidyah.

(c)     Suami yang menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja dan tak mampu membayar kaffarah berupa puasa dua bulan berturut-turut. Suami ini wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin. [HR. Bukhari no 6164; Muslim no 2559]. Abdul Latif ‘Uwaidah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 207

2. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah sebelum Ramadhan?

Jawab: Tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum Bulan Ramadhan, karena belum terdapat sebab yang disyariatkan untuk pembayaran zakat fitrah, yaitu berpuasa (al shaum) atau berbuka (al fithr) yaitu mengakhiri bulan Ramadhan dan memasuki Bulan Syawal. Maka boleh membayar zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan, karena sudah ada sebab berupa berpuasa (al shaum).

  1. Bagaimana hukumnya menyegerakan membayar zakat mal?

Jawab: Boleh hukumnya mengeluarkan zakat sebelum waktu wajibnya yaitu  sebelum berlalunya haul (satu tahun qamariyah) asalkan nilai hartanya sudah mencapai nishab.

4. Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada non muslim?

Jawab: Berdasar pendapat yang rajih (kuat) adalah haram hukumnya memberikan zakat kepada non muslim.

  1. Bagaimana hukum bersedekah di Bulan Ramadhan

Jawab: Bershadaqah hukumnya sunnah (mandub) dan bershadaqah di Bulan Ramadhan adalah sebaik-baik shadaqah. Bersedekah boleh diberikan kepada orang kafir, asalkan bukan kafir harbi, yaitu kaum kafir yang memerangi umat Islam.

  1. Bagaimana hukum sholat tarawih di rumah?

Jawab: Boleh shalat tarawih di rumah, baik sendiri (munfaridan) atau berjamaah, yang afdhol berjamaah.

  1.  Bagaimana hukum menukarkan uang yang tidak senilai menjelang Idul Fitri?

Jawab: Haram hukumnya menukarkan uang rupiah dengan sesama uang rupiah yang tidak senilai. Misalnya, 1 lembar 100K, ditukarkan dgn 5K sebanyak 18 lembar. Selisihnya adalah riba. Syarat menukarkan uang yaitu tamaatsul (sama nilainya) & taqaabudh (kontan)

  1. Bagaimana hukumnya melaksanakan sholat Idul Fitri di Rumah?

Jawab: Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad menurut mazhab Syafi’I, dikerjakan di musholla (tempat lapang) atau di masjid. (Imam Nawawi, Al Majmuu’, 5/5).  Namun jika  karena suatu udzur, misalnya Anda sakit atau udzur yang lain, boleh dikerjakan sendiri di rumah. Menurut Imam Muzani (murid Imam Syafi’I) dalam kitab Mukhtasahor Al Umm (8/125): “Sholat Idul Fitri dan Idul Adha boleh dilakukan di rumah oleh seseorang secara sendiri (munfarid), demikian juga oleh musafir, budak, dan perempuan.

 

 

 Sumber gambar: pinterest

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment