#

FIQIH MAKE UP

Post a Comment

 

FIQIH MAKE UP

_Ustadzah Meti Astuti _Muamalah Muslimah_

 

  1. “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada Hari Kiamat hingga dia ditanya mengenai 4 perkara: (1) mengenai umurnya untuk apa ia habiskan, (2) mengenai ilmunya untuk apa dia amalkan, (3) mengenai hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia nafkahkan, (4) mengenai tubuhnya untuk apa dia gunakan sampai binasa” [HR. Tirmidzi, Hadits Shahih]
  2. Segala sesuatu yang kita lakukan pada diri kita akan dihisab dan Islam membolehkan perhiasan dan berhias karena itu merupakan fitrah manusia, akan tetapi semua itu dilakukan dalam batas-batas Syari’ah Islam (Cek QS. Al-A’rof:32)
  3. Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab Beliau, ”Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai dan Ahmad). Dari hadits ini berarti bahwa istri yang menyenangkan jika dilihat suaminya yaitu yang berpenampilan baik, bertingkah laku baik, berucap dan menunujukkan gesture tubuh yang baik sehingga tidak menampakkan mimik wajah cemberut/marah/bermuka masam, tidak berpakaian buruk/kotor/bau tidak sedap, tidak bertindak yang tidak baik dan berucap yang tidak baik. Karena tempat bersenang-senang suami yang halal adalah berada pada istrinya.
  1. Berhiasnya seorang wanita itu ditujukan untuk suaminya dan bukan ditujukan untuk yang non mahram.
  2. Yang perlu diperhatikan dalam berhias dan perhiasan yaitu:

a.    Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya mengandung bahaya

b.    Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya berupa zat najis

c.     Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai perhiasan orang kafir

d.    Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai sifat khas lawan jenis

  1. Boleh menggunakan kosmetik yang mengandung plasenta hewan, dengan 2 syarat:

a.    Hewannya suci dan halal dimakan, misal sapi. Jika berasal dari hewan yang najis dan haram maka hukum plasenta itu najis dan haram dimanfaatkan.

b.    Hewan dalam keadaan mati dan penyembelihan dilakukan sesuai syar’i. Organ yang terpisah dari hewan yang masih hidup, statusnya adalah bangkai dan najis.

  1. Hukum memakai kawat gigi (behel) yaitu:

a.  Jika yang memakai behel itu kondisi giginya normal dan tujuannya hanya untuk keindahan, maka hukumnya haram.

b.  Jika yang memakai behel itu kondisi giginya tidak normal dan tujuannya karena medis, maka hukumnya boleh bahkan disunahkan karena termasuk berobat yang hukumnya adalah disunnahkan menurut syara’

  1. Berhias yang diharamkan (berdasarkan nash-nash Syariah yang khusus) diantaranya yaitu men tattoo tubuh, mencabut alis, merenggangkan gigi, menyambung rambut, operasi plastic, & operasi ganti kelamin.
  2. Operasi plastik yang diharamkan yaitu operasi plastic yang tujuannya hanya untuk kecantikan. Sedangkan operasi plastik yang tujuanya karena medis (memperbaiki cacat, sumbing, dll) maka hukumnya mubah (berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat).
  3. Tabarruj dan Tazayyun (berhias) itu berbeda:

a.    Tabarruj hukumnya haram yaitu jika berhias dengan perhiasan yang tidak biasa disuatu masyarakat dan menarik pandangan laki-laki. Misal di Arab Saudi para Muslimah terbiasa memakai busana “abaya” hitam, maka kalau memakai warna cerah dianggap tabarruj.

b.    Tazayyun hukumnya boleh yaitu jika berhias dgn perhiasan yang biasa di suatu masyarakat dan tidak menarik pandangan laki-laki. Misal di Indonesia para Muslimah terbiasa memakai busana yang warna warni (termasuk warna cerah) maka berbusana dengan warna cerah di Indonesia tidak dianggap tabarruj.

  1. Penggunaan skincare (skincare adalah hal yang basic dan ini bukan makeup) dengan kompisisi bahan yang halal dan kita tidak berlebihan dalam menggunakannya maka termasuk tazayyun sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas apa yang telah Allah SWT beri.
  2. Bagi perempuan yang seragam kantornya menggunakan celana maka ini termasuk tabarruj karena celana itu membentuk tubuh sedangkan pakaian yang harus dikenakan wanita ketika keluar rumah itu tidak boleh membentuk tubuh dimana dia harus berupa pakaian yang longgar, panjang, & menutupi seluruh tubuhnya. Dan wanita ketika keluar rumah harus mengenakan 3 pakaian yaitu pakaiann yang dia pakai di depan suami (mahramnya), jilbab (baju gamis yang dia kenakan dari bahu sampai kaki), dan khimar/kerudung (yang dikenakan dari atas kepala sampai ke dadanya).
  3. Menggunakan bulu mata palsu itu tidak boleh karena sama seperti menyambung rambut. Untuk penggunaan softlens tergantung tujuannya. Jika penggunaan softlens itu seperti kacamata +/ - itu boleh, tetapi tidak boleh mengaburkan warna bola mata yang asli.
  4. Hukumnya menggunakan cadar yaitu mubah karena cadar itu memang ayat yang diturunkannya itu khusus bagi istri Nabi hal ini dapat diketahui dari asbabun nuzulnya (ada amal-amal tertentu yang Allah SWT perintahkan atau turunkan khusus untuk Nabi dan istri-istri Nabi). Tapi ada ulama lain yang men sunahkan bahkan mewajibkan, dan kita harus  menghormati perbedaan pendapat.
  5. Mengupload foto diri di social media, sebagaimana kebolehan wanita keluar rumah dengan hajat syar’I maka boleh juga seorang wanita tertangkap kamera untuk hajat syar’i. Semua tergantung niatnya, dengan menjaga tujuan baiknya, kepantasannya, dan kelayakannya
  6. Manusia suka yang indah tapi ketika kita membubuhi makeup wajah dengan warna yang tidak sesuai dengan warna aslinya (berbeda jauh dengan warna aslinya missal diwarnai dengan ungu, merubah tampilan wajah yang gembul menjadi tirus) sebetulnya itu termasuk sebagai suatu upaya memalingkan yang tidak masuk sebagai level kewajaran. Ketika menggunakan skin care atau makeup yang tidak berbeda jauh dengan warna aslinya/ hanya sekedar terlihat fresh maka itu tidak mengapa.

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment