#

PERCERAIAN

Post a Comment

 

PERCERAIAN

_Ustadzah Meti Astuti_Tugas 17_Kajian Fiqh 6_Bengkel Diri Level 2_

 

SAMAKAN FREKUENSI

  1. Tema yang relative sendu ini semoga menjadi pemahaman keislaman yang harus kita miliki dan dengan begitu kita menjadi lebih mawas diri terhadap pengelolaan rumah tangga kita.
  2. Sesungguhnya menikah adalah syariat Islam dan bercerai adalah syariat Islam. Islam adalah agama yang menjadikan percaraian sebagai sesuatu yang haram tetapi menjadi exit strategy/exit solution bagi sebuah kondisi keluarga yang sangat sulit untuk dipertahankan.
  3. Tingkat kemiskinan yang tinggi, minimnya ilmu, dan cacat kepribadian rentan dengan tingginya tingkat perceraian dimana karena adanya disorganisasi keluarga (ketidakmampuan mengharmonisasi berbagai ritme kehidupan dan bekerjasama dengan suami dan anak sebagai partnernya)
  4. Yakinlah bahwa bersama masalah maka Allah SWT juga menurunkan solusinya.

 

KETIKA TERJADI KERETAKAN ATAU DISHARMONISASI DALAM KELUARGA

  1. Evaluasi pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri >>> harus melakukan evaluasi secara jujur mengenai pemenuhan hak dan kewajiban diantara suami dan istri. Dengan memahami hak dan kewajiban maka kita bisa merenunginya, karena disharmonisasi terjadi ketika salah satu/kedua belah pihak telah melalaikan salah satu/ banyak kewajibannya baik sengaja maupun tidak. Yang mana ini akan memberikan dampak efek domino, baik itu berupa hak/fungsi keagamaan dan pendidikan yang tidak berjalan, dll. Misal istri merasa tidak bisa tumbuh dengan seluruh potensi yang dia miliki lalu merasa terhambat maka ini juga masalah. Sehingga masalah tidak hanya sesuatu yang terlihat tetapi juga bisa tentang kebahagiaan.
  2. Ikuti petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah (jangan ikuti hawa nafsu dan godaan syaithan) >>> inilah pentingnya berilmu sebelum beramal (sebelum menikah penting untuk mengetahui hak dan kewaijban serta mengkomunikasikannya dengan baik,)

 

FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN

  1. Tidak memahami tujuan mendasar pembentukan keluarga >>> mengalami disorientasi dalam berumah tangga, ada banyak orang yang memasuki rumah tangga hanya sebagai kegiatan mekanis tanpa memiliki tujuan jelas > seharusnya rumah tangga dibentuk dalam rangka untuk mengikuti sunnah Rasul SAW dan mencapai ridha Allah SWT sehingga sampai pada teknisnya bergantung pada tujuan utama tadi.
  2. Ketimpangan dalam persoalan hak dan kewajiban>>> hal ini tidak hanya terjadi pada orang yang lemah ilmu tapi terkadang juga terjadi pada orang yang cacat kepribadian (paham secara teori tapi tidak mempraktekkan), yang lebih parah lagi ketika tidak punya bayangan rumah tangga isinya apa saja, visi misinya apa, yang mau dicapai apa, achievement tahun ini apa, tidak tahu hak dan kewajiban, dst.
  3. Ketika fungsi keluarga sudah terabaikan >>> cek materi BD sebelumnya.
  4. Kebahagiaan yang tidak dirasakan.

 

MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN KELUARGA

  1. Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan >>> kutipan “Ketika istrinya marah maka dia diam dan setiap dia marah maka istrinya yang diam sehingga tidak ada percekcokan karena keduanya menyadari saat pasangannya mengalami turbulensi emosi maka dia harus berada pada posisi yang meredakan”.
  2. Menjaga pintu dialog>>> Suami istri harus terus membuka keran dialog (tidak harus berjam-jam yang penting komunikasi tetap terjaga). Harapan/ekspektasi yang tidak disampaikan juga merupakan masalah. Setiap dari kita pasti memahami pola dialog yang efektif dalam rumah tangga. Kehancuran disebabkan karena kita tidak bisa menakar masalah didepan sehingga hal kecil dibesar-besarkan atau sebaliknya.
  3. Jika konflik antara suami istri memang sudah tidak mampu diatasi berdua, sementara keadaan semakin runcing, maka kehadiran pihak ketiga sebagai penengah sangat diperlukan>>> kl bisa jangan sampai masalah keluar kamar apalagi orla tahu.

 

KETIKA PERCERAIAN MENJADI PILIHAN

  1. Kehormatan masing-masing tetap harus terjaga >>> “Perlu dipahami bahwa kita punya kekurangan dan dia juga punya kekurangan, sehingga jangan pernah bicarakan keburukan orang lain karena membuka aib itu sama seperti memakan bangkai saudara kita kecuali untuk mencari solusi dan itu bukan aib yang disebar apalagi sampai mencari dukungan berbagai pihak termasuk anak-anak sehingga mereka terlibat dalam pusaran konflik dengan pemahamannya yang masih minim”
  2. Hak-hak anak tetap harus terpenuhi meskipun setelah orang tua berpisah>>> Ketika orang tua bercerai maka anak tetap anak dari ayah dan ibunya sehingga sampai si anak ini baligh/untuk anak perempuan sampai dia menikah itu nafkahnya tetap berada di dalam tanggung jawab ayah kandungnya. Sehingga ketika ibunya menikah maka ayah tiri tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dari bawaan istrinya kecuali dengan sukarela.

 

PANDANGAN ISLAM TENTANG PERCERAIAN

  1. Sebagaimana Allah SWT telah mensyariatkan pernikahan, Allah SWT juga telah mensyariatkan perceraian (talak). Perceraian adalah langkah terakhir.
  2. Talak yang dapat dirujuk itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (QS. Al-Baqarah (2):229)
  3. Maksud disyariatkan perceraian adalah sebagai solusi (bersifat menyelesaikan) bagi pasangan suami istri yang tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya sehingga bukan perceraian yang berkepanjangan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
  4. Jangan mudah meminta cerai pada suami karena kalau itu benar-benar terjadi dan suami mengabulkannya maka kita tidak bisa mencium bau surga & diharamkan untuk masuk surga,
  5. Ketika terjadi permasalahan >>> lakukan langkah-langkah perbaikan >>> jika tidak bisa maka solusi terakhir yang bisa diambil yaitu perceraian
  6. Rujuk adalah peluang perbaikan

 

PANDUAN LANGKAH PERBAIKAN DALAM ISLAM

  1. QS. An-Nisa:34 >>> dalam surat ini Allah SWT menggambarkan ketika terjadi pertengkaran sangat mungkin pasangan kita menganggap kita itu buruk dalam banyak hal tapi Islam mengingatkan bahwa diantara keburukan/kelalaian yang kita tampakkan, kalau kita/suami mau merenung bahwa ada banyak kebaikan yang mungkin didapatkan dari pasangannya. Ingat bahwa istrilah yang melahirkan anak-anak, yang memberesekan rumah, yang siap sedia ketika mereka datang meskipun istri punya banyak kelemahan/kekurangan tapi banyak kebaikan yang bisa digali. Bukankah orang yang bersyukur dan berfikir positif adalah orang yang selalu mencari kebaikan diantara keburukan.
  2. QS. An-Nisa:34 >>> Allah mengingatkan dalam surat ini bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Yang akan dimintai pertanggung jawaban adalah suami, sebagai istri kita harus membantu untuk memudahkan suami memimpin.

 

CERAI DAN RUJUK ADA DITANGAN SUAMI

  1. Ketetapan Allah SWT: ketika Allah SWT telah menetapkan sesuatu itu pasti ada kebaikan didalamnya.
  2. Menunjukkan kepemimpinan di dalam rumah tangga berada di tangan suami
  3. Sebagai imbalan kepada suami yang telah melaksanakan kewajibannya.

 

WANITA BOLEH MENGAJUKAN CERAI DENGAN SYARAT

1.       Diberikan wewenang oleh suami

  1. Suami cacat sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami istri
  2. Suami mengidap penyakit berbahaya
  3. Saat aqad suami tiba-tiba gila
  4. Suami safar kemudian menghilang dan tidak ada kabar
  5. Suami tidak memberikan nafkah padahal mampu
  6. Antara suami istri terjadi pertentangan yang tidak bisa diselesaikan

 

KOLOM TANYA JAWAB

  1. Mantan suami artinya mantan. Sehingga ketika sudah bercerai maka mereka bukan siapa-siapa lagi sehingga jika ingin menjaga maka yang dijaga adalah hubungan persaudaraan dalam islam sehingga namanya bukan menjaga silaturahm lagi
  2. Semua hal terkait kehidupan selama pernikahan maupun setelah bercerai itu harus dijaga. Semua yang berkaitan dengan kehormatan itu harus dijaga.
  3. Kita harus bergerak ke titik kompromistis/toleran, jangan sampai prinsip-prinsip yang sebenarnya bisa diturunkan standaranya (prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syar’i) sehingga membuat kita menjadi istri yang sangat selektif akhirnya suami menjadi tidak nyaman. Kita tidak boleh egois.
  4. Laki2 & perempuan sama-sama wajib berdakwah. Tidak boleh ketika kita melakukan aktivitas dakwah tapi kita melanggar/ mengabaikan perintah Allah SWT yang lain yaitu untuk tetap merawat dan bertanggung jawab pada keluarga kita. Seorang suami yang melakukan khuruj selama 4 bulan maka tidak boleh dia menyerahkan istrinya begitu saja kepada Allah SWT (secara akidah benar) tapi Islam itu tidak hanya terdiri dari akidah tapi juga terdiri dari Syariah yaitu ada aspek praktis, aspek teknis yang harus dipenuhi. Misal menitipkan nafkah selama 4 bulan itu sehingga tidak bisa ditinggalkan/diabaikan begitu saja.

*Ringkasan pada kolom tanya jawab hanya menuliskan inti jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

 

 

 

Devie
Perkenalkan, saya adalah de vie. Dalam terjemahan di google translate, de vie berarti kehidupan. Jadi, saya adalah kehidupan :D Pembaca blog ini saya sebut dengan panggilan Vie alias Viewers :) So kita samaan dong :D

Related Posts

Post a Comment